Senin, 26 Mei 2025 03:14:07

Nota Kesepahaman Antara Badan Nasional Penanggulangan Bencana Dan Ombudsman Republik Indonesia Tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana

11/15/2022 301
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 10/10/2022
Tanggal Pengundangan 00 0000
Sumber
Urusan Pemerintahan
Bidang Hukum
Bahasa
Lokasi
Pemrakarsa
Penandatanganan MOKHAMMAD NAJIH
Status
Keterangan Status
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

160

...

Hari Ini

1927

...

Kemarin

22317

...

Seminggu

63324

...

Bulan Ini

433799

...

Tahun Ini

1381649

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH